Mengenal Open Government Indonesia (OGI)
Definisi, Prinsip dan Pilar Good Governance
Good Governance diartikan sebagai governance yang baik. Konteks Governance dapat dipakai dalam Corporate Governance, Goverment Governance, International Governance, National Governance dan Local Governance. World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan maanajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political network bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Secara ringkas good governance pada umumnya diartikan pemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip dasar good governance.
Prinsip-Prinsip Good Governance menurut UNDP adalah :
1. Partisipasi Masyarakat
2. Tegaknya Supremasi Hukum
3. Transparansi
4. Responsif pada stakeholder
5. Berorientasi pada Konsensus
6. Kesetaraan (Equity)
7. Efektifitas dan efisien
8. Akuntabilitas (Accountability)
Pilar Good Governance
Untuk mewujudkan good governance ada tiga pilar yang saling menopang yaitu : Negara, Sektor Swasta dan Masyarakat.
Open Government di Indonesia adalah peran pasti
kementerian atau Lembaga untuk lebih transparan mengenai hal-hal yang
menyangkut kemasyarakatan. Dengan mengundang segenap masyarakat untuk
berpartisipasi dan berkolaborasi dalam menganalisis dan mengatasi
berbagai masalah maupun kebijakan untuk kehidupan yang saling
berkesinambungan. Transparansi merupakan kunci utama dalam Open
Government, karena dengan transparansi tidak ada lagi dinding pemisah
antara kelembagaan dan maysrakat dalam melakukan tugas atau fungsinya
masing-masing. Dengan runtuhnya dinding pemisah tersebut baik
kelembagaan dan masyarakat dapat saling mengawasi dan berpartisipasi
dalam memberikan kritik dan saran terhadap kelembagaan maupun Presiden.
Terbentuknya jembatan penghubung antar kelembagaan dan masyarakat akan
melahirkan inovasi-inovasi dalam penyelesaian serta pembentukan
kebijakan yang telah ditetapkan, karena semua ide dan gagasan tidak
hanya dari Pemerintah tetapi dari segenap masyarakat yang telah
berkontribusi untuk Indonesia.
Diterbitkannya UU no 14 Tahun 2008
mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta tekhnologi informasi memungkinkan peran masyarakat
secara lebih luas dan aktif. Peran masyarakat di Indonesia yang
sudah berkembang pesat menjadi pendorong keterbukaan. Keterbukaan ini dicapai dengan reformasi birokrasi pasca Orde Baru. Reformasi Birokrasi merupakan upaya dalam melakukan pembaharuan terhadap sistem penyelengggaraan pemerintahan, terutama aspek kelembagaan, proses serta sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan Good Governance. Gerakan Open Goverment ini membawa budaya baru dalam masyarakat Indonesia.
Open Government Partnership (OGP) merupakan prakarsa global untuk membuat pemerintah di banyak negara menjadi lebih baik dengan menginternalisasikan prinsip – prinsip Open Government. Berinisiatif untuk membuat pemerintah di banyak negara menjadi lebih baik. Negara- negara pendiri OGP adalah : Indonesia, Afrika Selatan, Meksiko, Brazil, Filipina, Inggris, Amerika Serikat dan Norwegia. Kedelapan negara ini kemudian menjadi komite pengarah dari 50 negara anggota OGP. Indonesia , pada September 2012 nanti akan menjadi Ketua OGP bersama Inggris.
Adapun negara – negara yang tergabung yaitu : Albania, Guatemala, Mongolia, Azerbaijan, Honduras, Montenegro, Bulgaria, Israel, Peru, Chile, Italy, Slovak Republic, Colombia, Jordan, Spain, Croatin, Kenya, South Korea, Czech Republic, Latvia, Sweden, Dominican Republic, Liberia, Tanzania, The Netherlands, El Salvador, Lithuania, Turkey, Estonia, Macedonia, Ukraine, Georgia, Malta, Ghana, Moldova

Komitmen negara – negara anggota OGP adalah :
Open Government Partnership (OGP) merupakan prakarsa global untuk membuat pemerintah di banyak negara menjadi lebih baik dengan menginternalisasikan prinsip – prinsip Open Government. Berinisiatif untuk membuat pemerintah di banyak negara menjadi lebih baik. Negara- negara pendiri OGP adalah : Indonesia, Afrika Selatan, Meksiko, Brazil, Filipina, Inggris, Amerika Serikat dan Norwegia. Kedelapan negara ini kemudian menjadi komite pengarah dari 50 negara anggota OGP. Indonesia , pada September 2012 nanti akan menjadi Ketua OGP bersama Inggris.
Adapun negara – negara yang tergabung yaitu : Albania, Guatemala, Mongolia, Azerbaijan, Honduras, Montenegro, Bulgaria, Israel, Peru, Chile, Italy, Slovak Republic, Colombia, Jordan, Spain, Croatin, Kenya, South Korea, Czech Republic, Latvia, Sweden, Dominican Republic, Liberia, Tanzania, The Netherlands, El Salvador, Lithuania, Turkey, Estonia, Macedonia, Ukraine, Georgia, Malta, Ghana, Moldova
Komitmen negara – negara anggota OGP adalah :
- meningkatkan ketersediaan Informasi
- Mendukung Partisipasi publik
- Menerapkan Intergritas tinggi
- Meningkatkan akses teknologi
Sumber :
- http://opengovindonesia.org/
- www.opengovpartnership.org/
- www.transparansi.or.id
- Dwiyanto, Agus, ED. (2005), Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik,
Gajah Mada University Press
Komentar
Posting Komentar