Maksimalkan Pelayanan, MPP Rekrut Tenaga Outsourcing Sebagai Frontliner




Frontliner di Mal Pelayanan Publik (MPP Batam) yang terdiri dari Customer Service dan Front Office bertugas memberikan informasi tetang layanan perizinan yang jelas kepada pengunjung. Sumber Daya Manusia yang ditugaskan di MPP kota Batam khususnya FO ditetapkan harus mengetahui Tugas dan Fungsi MPP, Memiliki Penampilan yang Menarik, Berdisiplin Tinggi, Mengerti dan Menerapkan service excellence, memiliki sikap ikhlas, lugas, tegas, cekatan, jujur dan berintegritas serta profesional.

“CS dan FO di MPP FO harus menguasai product knowledge perizinan, berperilaku hangat dan sopan, berpenampilan menarik dan rapi, melayani kebutuhan pengunjung dan mempunyai bahasa tubuh yang baik. Frontliner mendapatkan pelatihan service excellence, pembekalan selama satu bulan dan dievaluasi setiap bulan. FO MPP ini kami rekrut melalui outsourcing,” kata Kepala Seksi Dinas Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTP), Raja Okterriana Arfianty pada Monitoring dan Evaluasi (monev) Subbidang Perizinan II, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian di Kota Batam (16/9)

MPP menempatkan Back Office (BO) dari staf ASN Dinas terkait di dalam ruangan terpisah dengan FO namun masih di dalam area Front Desk Mal. Tujuannya adalah agar BO dapat fokus menyelesaikan proses perizinan secara cepat, terminimalisir intensitas tatap muka dengan pelaku usaha dan dapat bertindak segera membantu FO jika terdapat permasalahan yang tidak tertangani.  MPP Batam saat ini menjadi MPP terbesar dan terlengkap di Indonesia dengan menyediakan 416 jenis pelayanan, berupa layanan kepolisian, perbankan, pertanahan, pajak, imigrasi, urusan pernikahan, pelayanan perizinan, serta berbagai pelayanan dasar. Dijelaskan lengkap oleh Okterriani pelaksana ahwa Pendirian MPP Kota Batam diawali oleh perintah lisan Menpan-RB kepada Walikota Batam untuk membentuk MPP di Batam, selanjutnya terbit SK Kemenpan RB-RI No: 23 Tahun 2017 tentang pilot project MPP di Kota Denpasar, DKI Jakarta, Batam dan Surabaya.  Pemko Batam melakukan kerjasama dengan pihak Provinsi Kepri, BP Batam, tentang pendirian MPP di Batam dan dilanjutkan PKS dengan pihak terkait yang memberi layanan di MPP Kota Batam ( masa penyiapan 3 bulan). Pemko Batam melakukan evaluasi menghitung jumlah perizinan/non perizinan yang masuk di MPP, dimana pada tahap pertama terdapat 416 perizinan dan pada tahap kedua 427 perizinan.
Serupa dengan Pusat PVTPP yang memiliki komitmen pelayanan ekspor 3 jam, MPP juga memiliki 123J (Investasi 3 Jam). Namun, layanan ini hanya diberikan kepada investor asing dengan modal minimal 50 miliar atau dapat menampung 300 tenaga kerja dan berada dalam 4 kawasan industri di batam yaitu Batamindo Industrial Park, Bintang Industrial Park II, Kabil Integrated Industrial Estate dan Westpoint Maritim Industrial Park.  

Kehadiran MPP telah lebih dahulu memberi role model penyatuan pelayanan publik lintas kewenangan Pusat, Daerah dan Swasta yang tadinya sulit untuk disatukan karena mata rantai panjang birokrasi di Indonesia.  Saatnya Kementerian, terutama Kementerian Pertanian melalui Padu Satu menguatkan peran kelembagaannya demi tercapainya percepatan reformasi birokrasi, peningkatan iklim investasi dengan basis e-goverment  dan good governance.

* Kontribusi penulis pada medsos IG @pusatpvtpp, ditayangkan 17 September 2019



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Budaya Kerja : start from ourselves

Mba Kerani dimana dikau sekarang....

SEGALA TIPS TENTANG BEHEL