Maksimalkan Pelayanan, MPP Rekrut Tenaga Outsourcing Sebagai Frontliner
Frontliner di Mal
Pelayanan Publik (MPP Batam) yang terdiri dari Customer Service dan Front
Office bertugas memberikan informasi tetang layanan perizinan yang jelas
kepada pengunjung. Sumber Daya Manusia yang
ditugaskan di MPP kota Batam khususnya FO ditetapkan harus mengetahui Tugas dan
Fungsi MPP, Memiliki Penampilan yang Menarik, Berdisiplin Tinggi, Mengerti dan
Menerapkan service excellence, memiliki sikap ikhlas, lugas, tegas, cekatan,
jujur dan berintegritas serta profesional.
“CS dan FO di MPP FO harus menguasai product knowledge perizinan, berperilaku
hangat dan sopan, berpenampilan menarik dan rapi, melayani kebutuhan pengunjung
dan mempunyai bahasa tubuh yang baik. Frontliner
mendapatkan pelatihan service
excellence, pembekalan selama satu bulan dan dievaluasi setiap bulan. FO MPP
ini kami rekrut melalui outsourcing,”
kata Kepala Seksi Dinas Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Satu Pintu (DPMPTP), Raja Okterriana Arfianty pada Monitoring dan Evaluasi
(monev) Subbidang Perizinan II, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan
Pertanian di Kota Batam (16/9)
MPP menempatkan
Back Office (BO) dari staf ASN Dinas
terkait di dalam ruangan terpisah dengan FO namun masih di dalam area Front Desk Mal. Tujuannya adalah agar BO
dapat fokus menyelesaikan proses perizinan secara cepat, terminimalisir
intensitas tatap muka dengan pelaku usaha dan dapat bertindak segera membantu
FO jika terdapat permasalahan yang tidak tertangani. MPP
Batam saat ini menjadi MPP terbesar dan terlengkap di Indonesia dengan menyediakan
416 jenis pelayanan, berupa layanan kepolisian, perbankan, pertanahan, pajak,
imigrasi, urusan pernikahan, pelayanan perizinan, serta berbagai pelayanan
dasar. Dijelaskan lengkap oleh Okterriani pelaksana
ahwa Pendirian MPP Kota Batam diawali oleh perintah lisan Menpan-RB kepada
Walikota Batam untuk membentuk MPP di Batam, selanjutnya terbit SK Kemenpan
RB-RI No: 23 Tahun 2017 tentang pilot project MPP di Kota Denpasar, DKI
Jakarta, Batam dan Surabaya. Pemko Batam
melakukan kerjasama dengan pihak Provinsi Kepri, BP Batam, tentang pendirian
MPP di Batam dan dilanjutkan PKS dengan pihak terkait yang memberi layanan di
MPP Kota Batam ( masa penyiapan 3 bulan). Pemko Batam melakukan evaluasi
menghitung jumlah perizinan/non perizinan yang masuk di MPP, dimana pada tahap
pertama terdapat 416 perizinan dan pada tahap kedua 427 perizinan.
Serupa
dengan Pusat PVTPP yang memiliki komitmen pelayanan ekspor 3 jam, MPP juga
memiliki 123J (Investasi 3 Jam). Namun, layanan ini hanya diberikan kepada
investor asing dengan modal minimal 50 miliar atau dapat menampung 300 tenaga
kerja dan berada dalam 4 kawasan industri di batam yaitu Batamindo Industrial
Park, Bintang Industrial Park II, Kabil Integrated Industrial Estate dan
Westpoint Maritim Industrial Park.
Kehadiran
MPP telah lebih dahulu memberi role model penyatuan pelayanan publik lintas
kewenangan Pusat, Daerah dan Swasta yang tadinya sulit untuk disatukan karena
mata rantai panjang birokrasi di Indonesia.
Saatnya Kementerian, terutama Kementerian Pertanian melalui Padu Satu
menguatkan peran kelembagaannya demi tercapainya percepatan reformasi birokrasi,
peningkatan iklim investasi dengan basis e-goverment dan good
governance.


Komentar
Posting Komentar