REVIEW PERJALANAN OSS DI KEMENTERIAN PERTANIAN
Kontribusi penulis pada Majalah Info PPVTPP
Latar
Belakang Online Single Submission (OSS)
Setelah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, pemerintah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk
melayani pelayanan perizinan baik di pusat maupun di daerah. Menyusul kemudian
terbit PP No.24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik. Konsep yang dikembangkan di dalam OSS yaitu integrasi
pelayanan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah secara online. Dengan
misi utama mempermudah pelayanan
perizinan dengan memangkas waktu dan birokrasi di Indonesia. Melalui kebijakan
OSS ini pemerintah berupaya meningkatkan perekonomian nasional dengan
meningkatnya gairah pertumbuhan usaha. Kita ketahui bersama, selama ini untuk
memulai usaha di Indonesia dikeluhkan harus melalui mata rantai birokrasi yang
panjang.
Jika dirunut ke belakang, sejatinya pemerintah sejak awal
tahun 2000 telah menginisasi kebijakan perizinan One Stop Service dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di
pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat perizinan. Pada tahun 2006, Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun
2006 kepada Menteri, Kepala Lembaga Non Departemen dan Bupati atau Walikota
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam meningkatkan iklim
investasi yang lebih kondusif dengan mempercepat finalisasi Rancangan
Undang-Undang Penanaman Modal, penyederhanaan
proses perizinan penanaman modal, merealisasikam sistem pelayanan
terpadu dan membagi kewenangan antara pusat dan daerah. Selanjutnya muncul PP
38 tahun 2007 yang berisi tentang pembagian kewenangan pemerintah pusat dan
daerah dalam konteks peningkatan investasi serta fungsi pelayanan terpadu satu
pintu yang dijabarkan dalam lampiran PP tersebut. Peran PTSP diperjelas kembali
dalam PP No. 41 tahun 2007. Hingga kurun waktu 2 tahun kemudian, Presiden SBY
mengeluarkan Perpres Nomor 27 tahun 2009 dan Perpres Nomor 97 tahun 2014
tentang PTSP, bahwa pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus
membentuk perangkat penanaman modal yang menyelenggarakan PTSP. Pada era
pemerintahan Presiden Joko Widodo, PTSP pusat BKPM dilaunching di akhir tahun
2015, dan selanjutnya di tahun 2017
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di seluruh daerah
dibentuk untuk melayani hampir semua perizinan.
Akhirnya, pada
tanggal 9 Juli 2018, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi
meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) yang dihadiri oleh sejumlah
menteri, kepala staf kepresidenan, Kepala BKPM, Gubernur BI, Ketua OJK dan
Ketua Tim Ahli Wakil Pesiden. Peluncuran OSS ini menjadi aksi tindak lanjut
dari ditandatanganinya PP No.24 tahun 2018 yang telah dijelaskan sebelumnya. Terhitung sejak 2
Januari 2019, pelayanan OSS yang sebelumnya di bawah Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian dikembalikan ke BKPM.
Launching OSS
Sumber gambar : ekon.go.id
Dinamika Implementasi OSS di Kementan
Berdasarkan
Permentan Nomor 61/Permentan/OT.140/11/2010 yang kemudian disempurnakan menjadi
Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan
Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian dibentuk untuk
memfasilitasi pelayanan perizinan. Saat itu terdapat 16 jenis pelayanan
perizinan pertanian yang dilakukan satu pintu melalui Pusat PVTPP. Fasilitasi pelayanan perizinan ini dilakukan
dengan meningkatkan kinerja pelayanan perizinan baik dibidang SDM maupun
fasilitasi sarana serta penyampaian informasi yang cepat, tepat, akurat dan
akuntabel melalui sistem perizinan secara online maupun manual. Selanjutnya, dalam rangka
memberikan kemudahan, kepastian pelayanan PTSP Pusat di BKPM, ditugaskan
pejabat penghubung/Liaison Officer
(LO) Kementan di BKPM.
Pada tanggal 15 Mei 2018 Menteri Pertanian,
Andi Amran Sulaiman meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan di
Lantai Dasar Gedung B Kantor Pusat Kementan. Padu Satu memberikan pelayanan
perizinan online sesuai pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui OSS
secara nasional. Dengan demikian, layanan Padu Satu yang mengedepankan prinsip
trust kepada pelaku usaha. Sehingga, pelaku usaha tidak dituntut beragam
persyaratan yang memberatkan untuk memulai usaha. Dengan hanya melakukan satu kali aplikasi SIMPEL melalui laman
simpel.petanian.go.id pelaku usaha bisa melakukan beragam proses yang
melibatkan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan 32 jenis
perizinan. Adapun dasar pelaksanaan PTSP atau Padu Satu Kementan tersebut, dan
implementasi OSS di Kementan mengacu pada Permentan 29 tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Layanan Padu Satu SIMPEL
Sumber gambar : simpel.pertanian.go.id
Perizinan
dan Pencegahan Korupsi
Pemerintah melalui
lembaga anti korupsi KPK memiliki fokus kegiatan menyelaraskan kebijakan
pemerintah pusat, daerah dan kebijakan strategis dalam strategi nasional
pencegahan korupsi yang dikenal dengan STRANAS-PK. Stranas PK adalah arah
kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang
digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Fokus Stranas PK 2019 – 2020 meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan
negara; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Fokus Stranas PK
dijabarkan lebih lanjut dalam Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) dengan
berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku
Kepentingan lainnya yang terkait, serta melakukan penyelarasan dengan kebijakan
pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi
Pemberantasan Korupsi. Timnas PK melibatkan pemangku kepentingan lainnya
dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Stranas PK.
Terdapat 3 (tiga) hal
penyebab hambatan (Bottle Neck) dalam
pelayanan publik perizinan dan tata niaga di K/L dalam hal ini termasuk juga
Kementerian Pertanian sebagai pemegang kebijakan strategis dan teknis dengan
OSS sebagai representasi kebijkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
diantaranya adalah: a. Bisnis proses di kementerian, lembaga secara teknis
belum terintegrasi sepenuhnya dengan OSS yang menyangkut kewenangan dan
koordinasi antar unit dan dinas daerah; b. Teknologi IT, dimana perizinan belum
semua berbasis elektronik. IT telah terbukti mampu menelusuri data yang
dibutuhkan dalam aksi pencegahan korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan
terorisme dan praktek pencucian uang sebagai bentuk transparansi Beneficial
Ownership (BO) dan mengenali karakter investor melalui Konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP). Berpijak pada aksi pencegahan korupsi di lingkup pelayanan
perizinan seperti yang dirilis dalam laman resmi Stranas PK, Kementan melalui
Pusat PVTPP terus melakukan koordinasi intensif dengan tim Stranas PK agar
bisnis proses dan pembagian kewenangan terdefinisi secara jelas serta integrasi
sistem perizinan melalui OSS di Kementan di Pusat dan daerah dapat segera
diselesaikan.
Fokus Stranas PK salah satunya pada
Sektor Perizinan dan Tata Niaga
sumber gambar : stranaspk.kpk.go.id
Tantangan
Pusat PVTPP Dalam Penerapan OSS
Manjadi sebuah
keniscayaan bahwa dalam setiap perubahan membawa konsekuensi, membutuhkan
penyesuaian, trial and error, multi
tafsir dalam menerjemahkan kebijakan dan waktu yang dibutuhkan untuk
menjadikannya mapan sempurna. Demikian halnya dalam penerapan OSS di seluruh
Kementerian dan Lembaga.
Dalam awal penerapannya, OSS di Kementan Pusat
dan daerah menemui beberapa kendala yang sekaligus menjadi Tantangan Integrasi
Sistem OSS. Diantaranya yang pertama,komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha
setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). OSS tidak hanya berhenti pada
NIB. NIB hanya menjadi kunci pintu masuk perizinan selanjutnya seperti izin
usaha dan izin komersial. Masih banyak pelaku usaha yang datang baik ke OSS
Pusat BKPM, Padu Satu Kementan maupun DPMPTSP daerah untuk meminta penjelasan
dan bantuan (help desk) mengenai
sistem OSS. Sosialiasi massif serta layanan berbantuan OSS telah dilakukan di
daerah-daaerah. Kendala kedua adalah belum sempurnanya standarisasi penerapan
OSS dalam Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di Pusat maupun di daerah sebagai dasar
pembangunan sistem OSS terintegrasi. Hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi
Kementan yang melayani beragam perizinan jenis perizinan pertanian dengan
spesifikasi persyaratan teknis yang bervariasi pula. Pembangunan sistem integrasi
idealnya berfokus pada upaya standarisasi perizinan yang sama, penyederhanaan jumlah
izin, pengelompokan jenis izin serta penyederhanaan bisnis proses dimana
persyaratan dan durasi waktu layanan menjadi tolok ukurnya. Sistem dan
infrastruktur menjadi kendala ketiga, hal ini menjadi beban tersendiri di
daerah. DPMPTSP harus bekerja keras, mengingat pelayanan perizinan yang menjadi
kewenangan di daerah tidak hanya Pertanian saja. Sumber Daya Manusia (SDM) di
daerah musti bercepat diri untuk terus update tentang perkembangan kebijakan
Perizinan Berusaha, menyiapkan sistem dengan infrastrukturnya. OSS
terintegrasi bak benang rumit yang harus diurai satu persatu, namun bukan tidak
mungkin untuk mewujudkannya. Kita Bisa !


Komentar
Posting Komentar