REVIEW PERJALANAN OSS DI KEMENTERIAN PERTANIAN


Kontribusi penulis pada Majalah Info PPVTPP

Latar Belakang Online Single Submission (OSS)
Setelah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, pemerintah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk melayani pelayanan perizinan baik di pusat maupun di daerah. Menyusul kemudian terbit PP No.24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Konsep yang dikembangkan di dalam OSS yaitu integrasi pelayanan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah secara online. Dengan misi utama mempermudah  pelayanan perizinan dengan memangkas waktu dan birokrasi di Indonesia. Melalui kebijakan OSS ini pemerintah berupaya meningkatkan perekonomian nasional dengan meningkatnya gairah pertumbuhan usaha. Kita ketahui bersama, selama ini untuk memulai usaha di Indonesia dikeluhkan harus melalui mata rantai birokrasi yang panjang.
Jika dirunut ke belakang, sejatinya pemerintah sejak awal tahun 2000 telah menginisasi kebijakan perizinan One Stop Service dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat perizinan. Pada tahun 2006, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 kepada Menteri, Kepala Lembaga Non Departemen dan Bupati atau Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif dengan mempercepat finalisasi Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal, penyederhanaan  proses perizinan penanaman modal, merealisasikam sistem pelayanan terpadu dan membagi kewenangan antara pusat dan daerah. Selanjutnya muncul PP 38 tahun 2007 yang berisi tentang pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam konteks peningkatan investasi serta fungsi pelayanan terpadu satu pintu yang dijabarkan dalam lampiran PP tersebut. Peran PTSP diperjelas kembali dalam PP No. 41 tahun 2007. Hingga kurun waktu 2 tahun kemudian, Presiden SBY mengeluarkan Perpres Nomor 27 tahun 2009 dan Perpres Nomor 97 tahun 2014 tentang PTSP, bahwa pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus membentuk perangkat penanaman modal yang menyelenggarakan PTSP. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, PTSP pusat BKPM dilaunching di akhir tahun 2015, dan selanjutnya di  tahun 2017 DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di seluruh daerah dibentuk untuk melayani hampir semua perizinan.
Akhirnya, pada tanggal 9 Juli 2018, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) yang dihadiri oleh sejumlah menteri, kepala staf kepresidenan, Kepala BKPM, Gubernur BI, Ketua OJK dan Ketua Tim Ahli Wakil Pesiden. Peluncuran OSS ini menjadi aksi tindak lanjut dari ditandatanganinya PP No.24 tahun 2018 yang telah dijelaskan sebelumnya. Terhitung sejak 2 Januari 2019, pelayanan OSS yang sebelumnya di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikembalikan ke BKPM.
Image result for launching oss"
Launching OSS
Sumber gambar : ekon.go.id


Dinamika Implementasi OSS di Kementan

Berdasarkan Permentan Nomor 61/Permentan/OT.140/11/2010 yang kemudian disempurnakan menjadi Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian dibentuk untuk memfasilitasi pelayanan perizinan. Saat itu terdapat 16 jenis pelayanan perizinan pertanian yang dilakukan satu pintu melalui Pusat PVTPP. Fasilitasi pelayanan perizinan ini dilakukan dengan meningkatkan kinerja pelayanan perizinan baik dibidang SDM maupun fasilitasi sarana serta penyampaian informasi yang cepat, tepat, akurat dan akuntabel melalui sistem perizinan secara online maupun manual. Selanjutnya, dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian pelayanan PTSP Pusat di BKPM, ditugaskan pejabat penghubung/Liaison Officer (LO) Kementan di BKPM.

Pada tanggal 15 Mei 2018 Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan di Lantai Dasar Gedung B Kantor Pusat Kementan. Padu Satu memberikan pelayanan perizinan online sesuai pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui OSS secara nasional. Dengan demikian, layanan Padu Satu yang mengedepankan prinsip trust kepada pelaku usaha. Sehingga, pelaku usaha tidak dituntut beragam persyaratan yang memberatkan untuk memulai usaha. Dengan hanya melakukan satu kali aplikasi SIMPEL melalui laman simpel.petanian.go.id pelaku usaha bisa melakukan beragam proses yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan 32 jenis perizinan. Adapun dasar pelaksanaan PTSP atau Padu Satu Kementan tersebut, dan implementasi OSS di Kementan mengacu pada Permentan 29 tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.


Layanan Padu Satu SIMPEL
Sumber gambar : simpel.pertanian.go.id



Perizinan dan Pencegahan Korupsi
Pemerintah melalui lembaga anti korupsi KPK memiliki fokus kegiatan menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, daerah dan kebijakan strategis dalam strategi nasional pencegahan korupsi yang dikenal dengan STRANAS-PK. Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Fokus Stranas PK 2019 – 2020 meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan negara; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Fokus Stranas PK dijabarkan lebih lanjut dalam Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) dengan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku Kepentingan lainnya yang terkait, serta melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi. Timnas PK melibatkan pemangku kepentingan lainnya dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Stranas PK.

Terdapat 3 (tiga) hal penyebab hambatan (Bottle Neck) dalam pelayanan publik perizinan dan tata niaga di K/L dalam hal ini termasuk juga Kementerian Pertanian sebagai pemegang kebijakan strategis dan teknis dengan OSS sebagai representasi kebijkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diantaranya adalah: a. Bisnis proses di kementerian, lembaga secara teknis belum terintegrasi sepenuhnya dengan OSS yang menyangkut kewenangan dan koordinasi antar unit dan dinas daerah; b. Teknologi IT, dimana perizinan belum semua berbasis elektronik. IT telah terbukti mampu menelusuri data yang dibutuhkan dalam aksi pencegahan korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terorisme dan praktek pencucian uang sebagai bentuk transparansi Beneficial Ownership (BO) dan mengenali karakter investor melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Berpijak pada aksi pencegahan korupsi di lingkup pelayanan perizinan seperti yang dirilis dalam laman resmi Stranas PK, Kementan melalui Pusat PVTPP terus melakukan koordinasi intensif dengan tim Stranas PK agar bisnis proses dan pembagian kewenangan terdefinisi secara jelas serta integrasi sistem perizinan melalui OSS di Kementan di Pusat dan daerah dapat segera diselesaikan.


Fokus Stranas PK salah satunya pada Sektor Perizinan dan Tata Niaga
sumber gambar : stranaspk.kpk.go.id



Tantangan Pusat PVTPP Dalam Penerapan OSS
Manjadi sebuah keniscayaan bahwa dalam setiap perubahan membawa konsekuensi, membutuhkan penyesuaian, trial and error, multi tafsir dalam menerjemahkan kebijakan dan waktu yang dibutuhkan untuk menjadikannya mapan sempurna. Demikian halnya dalam penerapan OSS di seluruh Kementerian dan Lembaga.

Dalam awal penerapannya, OSS di Kementan Pusat dan daerah menemui beberapa kendala yang sekaligus menjadi Tantangan Integrasi Sistem OSS. Diantaranya yang pertama,komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). OSS tidak hanya berhenti pada NIB. NIB hanya menjadi kunci pintu masuk perizinan selanjutnya seperti izin usaha dan izin komersial. Masih banyak pelaku usaha yang datang baik ke OSS Pusat BKPM, Padu Satu Kementan maupun DPMPTSP daerah untuk meminta penjelasan dan bantuan (help desk) mengenai sistem OSS. Sosialiasi massif serta layanan berbantuan OSS telah dilakukan di daerah-daaerah. Kendala kedua adalah belum sempurnanya standarisasi penerapan OSS dalam Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di Pusat maupun di daerah sebagai dasar pembangunan sistem OSS terintegrasi. Hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi Kementan yang melayani beragam perizinan jenis perizinan pertanian dengan spesifikasi persyaratan teknis yang bervariasi pula. Pembangunan sistem integrasi idealnya berfokus pada upaya standarisasi perizinan yang sama, penyederhanaan jumlah izin, pengelompokan jenis izin serta penyederhanaan bisnis proses dimana persyaratan dan durasi waktu layanan menjadi tolok ukurnya. Sistem dan infrastruktur menjadi kendala ketiga, hal ini menjadi beban tersendiri di daerah. DPMPTSP harus bekerja keras, mengingat pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan di daerah tidak hanya Pertanian saja. Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah musti bercepat diri untuk terus update tentang perkembangan kebijakan Perizinan Berusaha, menyiapkan sistem dengan infrastrukturnya. OSS terintegrasi bak benang rumit yang harus diurai satu persatu, namun bukan tidak mungkin untuk mewujudkannya. Kita Bisa !





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Budaya Kerja : start from ourselves

Mba Kerani dimana dikau sekarang....

SEGALA TIPS TENTANG BEHEL